Jika
tidak ada perubahan, pasangan Wan Abubakar-Isjoni alias WIN mendapat
kepastian terkait kepesertaannya di Pilgubri. DKPP akan menggelar sidang
keputusan.
Riauterkini-JAKARTA- Berdasarkan informasi dari kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau Wan Abubakar-Isjoni (WIN), M Rais Hasan. Rencananya hari ini, Senin (2/9/13) majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan membacakan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Riau yang tidak meloloskan pasangan WIN dalam Pilgubri.
"Berdasarkan informasi yang kami terima dari sekretariat DKPP, kemungkinan besar sidang putusannya akan di gelar besok (Senin, red). Tapi pastinya masih menunggu selesainya sidang pleno majelis DKPP," kata M Rais Hasan saat dikonfirmasi, Ahad (1/9/13).
M Rais menyebutkan, kalau pihaknya sudah meminta kepada DKPP agar perkara klainnya yang juga diadukan mantan Ketua DPD Partai Demokrat Riau HR Mambang Mit, sudah dibacakan sebelum waktu pencoblosan Pilgubri pada 4 September nanti.
"Kita sudah minta, jangan sampai keputusannya dilakukan setelah Pilkada Riau, dan hal itu sudah dipahami DKPP bahwa akan diputuskan sebelum Pilkada berlangsung," sebutnya.
Sementara itu Humas DKPP Teten Jamaludin saat dikonfirmasi terkait sidang putusan aduan pasangan WIN dan HR Mambang Mit di DKPP. Dia mengaku, kalau belum mendapatkan pemberitahuan apakah besok, Senin SKPP akan memutuskan aduan pasangan WIN dan HR Mambang Mit.
"Sampai saat ini saya belum mendapat informasi jadwal terkait sidang putusannya, tapi kalau sudah ada informasi nanti saya sampaikan," sebut Teten.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aduan pasangan WIN ini sudah tiga dipersidangan di DKPP. Di mana dalam sidang tersebut baik Pengadu maupun Teradu sudah menghadirkan saksi masing-masing.
Bantah membatahpun menghiasi suasana sidang di DKPP, sehingga majelis DKPP memutuskan mengakhir sidang pada Jumat (30/8/13) malam kemarin untuk melakukan rapat pleno dalam memutuskan apakah KPU Riau terbukti melanggar kode etik atau tidak.***(jor)
sumber :riauterkini.com
Riauterkini-JAKARTA- Berdasarkan informasi dari kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau Wan Abubakar-Isjoni (WIN), M Rais Hasan. Rencananya hari ini, Senin (2/9/13) majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan membacakan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Riau yang tidak meloloskan pasangan WIN dalam Pilgubri.
"Berdasarkan informasi yang kami terima dari sekretariat DKPP, kemungkinan besar sidang putusannya akan di gelar besok (Senin, red). Tapi pastinya masih menunggu selesainya sidang pleno majelis DKPP," kata M Rais Hasan saat dikonfirmasi, Ahad (1/9/13).
M Rais menyebutkan, kalau pihaknya sudah meminta kepada DKPP agar perkara klainnya yang juga diadukan mantan Ketua DPD Partai Demokrat Riau HR Mambang Mit, sudah dibacakan sebelum waktu pencoblosan Pilgubri pada 4 September nanti.
"Kita sudah minta, jangan sampai keputusannya dilakukan setelah Pilkada Riau, dan hal itu sudah dipahami DKPP bahwa akan diputuskan sebelum Pilkada berlangsung," sebutnya.
Sementara itu Humas DKPP Teten Jamaludin saat dikonfirmasi terkait sidang putusan aduan pasangan WIN dan HR Mambang Mit di DKPP. Dia mengaku, kalau belum mendapatkan pemberitahuan apakah besok, Senin SKPP akan memutuskan aduan pasangan WIN dan HR Mambang Mit.
"Sampai saat ini saya belum mendapat informasi jadwal terkait sidang putusannya, tapi kalau sudah ada informasi nanti saya sampaikan," sebut Teten.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aduan pasangan WIN ini sudah tiga dipersidangan di DKPP. Di mana dalam sidang tersebut baik Pengadu maupun Teradu sudah menghadirkan saksi masing-masing.
Bantah membatahpun menghiasi suasana sidang di DKPP, sehingga majelis DKPP memutuskan mengakhir sidang pada Jumat (30/8/13) malam kemarin untuk melakukan rapat pleno dalam memutuskan apakah KPU Riau terbukti melanggar kode etik atau tidak.***(jor)
sumber :riauterkini.com
Comments