Perjuangan
pembentukan Kabupaten Indragiri Selatan masih jauh dari terwujud. Dari
65 pemekaran yang disetujui DPR RI, di Riau tak ada satupun yang masuk.
KabarInsel-JAKARTA- Sepertinya, Masyarakat Indragiri Selatan (Insel) harus lebih bersabar lagi, masalahnya dari 65 Daerah Otonomi Baru (DOB) yang disahkan pada rapat Paripurna DRP hari ini, Kamis (24/10/13) untuk dibahas lebih lanjut di Komisi II DPR. Ternyata nama Indragiri Selatan (Insel) tidak ada di dalamnya.
Berdasarkan hasil saringan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait calon Daerah Otonomi Baru (DOB) dari 115 yang diusulkan sejumlah pemerintah daerah ke Kementerian Dalam Negeri. Hanya, 65 daerah yang lolos di Baleg DPR untuk selanjutnya diharmonisasi dan didingkronkan oleh Komisi II DPR.
Tidak lolosnya Insel yang merupakan usulan pemekaran dari Kabupaten Indragiri Hilir (Insel) untuk menjadi kabupaten baru kepada Kementerian Dalam Negeri maupun Komisi II DPR RI, karena dinilai tidak memenuhi syarat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Abdul Hakam Naja saat dikonfirmasi terkait tidak lolosnya Insel sebagai calon DOB yang disulkan pemerintah Provinsi Riau untuk dibahas dan ditetap oleh pemerintah dan DPR RI.
"Kalau calon DOB yang diusulkan tidak masuk ke dalam kelompok 65 DOB dibahas Baleg DPR, itu artinya dianggap tidak layak dan memenuhi syarat sesuai PP Nomor 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah," katanya.
Menurut politisi PAN ini, calon DOB yang tidak lolos tentunya dikembalikan lagi ke daerah yang mengusulkan untuk ditinjau kembali terkait kelengakapan berkas sebagai syarat awal untuk bisa dibahas di DPR.
"Kalau calon DOB yang berhasil disaring dan diserahkan ke Baleg untuk diharmonisasi dan disingkronisasi bersama Komisi II akan mulai dibahas di DPR RI pada masa sidang berikutnya, sementara yang tidak lolos menunggu giliran berikutnya," sebutnya.
Saat ditanya, apa saja syarat yang tidak dipenuhi Insel hingga tidak bisa lolos di Baleg DPR. Hakam mengaku tidak ingat secara rinci persyaratan apa saja yang menjadi penyebab tidak lolosnya Insel masuk dalam pembahasan DPR RI. "Yang jelas di dalam PP-nya sudah jelas ketentuan dan syaratnya," ujarnya.***(jor)
sumbar : riauterkini.com
kabari
KabarInsel-JAKARTA- Sepertinya, Masyarakat Indragiri Selatan (Insel) harus lebih bersabar lagi, masalahnya dari 65 Daerah Otonomi Baru (DOB) yang disahkan pada rapat Paripurna DRP hari ini, Kamis (24/10/13) untuk dibahas lebih lanjut di Komisi II DPR. Ternyata nama Indragiri Selatan (Insel) tidak ada di dalamnya.
Berdasarkan hasil saringan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait calon Daerah Otonomi Baru (DOB) dari 115 yang diusulkan sejumlah pemerintah daerah ke Kementerian Dalam Negeri. Hanya, 65 daerah yang lolos di Baleg DPR untuk selanjutnya diharmonisasi dan didingkronkan oleh Komisi II DPR.
Tidak lolosnya Insel yang merupakan usulan pemekaran dari Kabupaten Indragiri Hilir (Insel) untuk menjadi kabupaten baru kepada Kementerian Dalam Negeri maupun Komisi II DPR RI, karena dinilai tidak memenuhi syarat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Abdul Hakam Naja saat dikonfirmasi terkait tidak lolosnya Insel sebagai calon DOB yang disulkan pemerintah Provinsi Riau untuk dibahas dan ditetap oleh pemerintah dan DPR RI.
"Kalau calon DOB yang diusulkan tidak masuk ke dalam kelompok 65 DOB dibahas Baleg DPR, itu artinya dianggap tidak layak dan memenuhi syarat sesuai PP Nomor 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah," katanya.
Menurut politisi PAN ini, calon DOB yang tidak lolos tentunya dikembalikan lagi ke daerah yang mengusulkan untuk ditinjau kembali terkait kelengakapan berkas sebagai syarat awal untuk bisa dibahas di DPR.
"Kalau calon DOB yang berhasil disaring dan diserahkan ke Baleg untuk diharmonisasi dan disingkronisasi bersama Komisi II akan mulai dibahas di DPR RI pada masa sidang berikutnya, sementara yang tidak lolos menunggu giliran berikutnya," sebutnya.
Saat ditanya, apa saja syarat yang tidak dipenuhi Insel hingga tidak bisa lolos di Baleg DPR. Hakam mengaku tidak ingat secara rinci persyaratan apa saja yang menjadi penyebab tidak lolosnya Insel masuk dalam pembahasan DPR RI. "Yang jelas di dalam PP-nya sudah jelas ketentuan dan syaratnya," ujarnya.***(jor)
sumbar : riauterkini.com
kabari
Comments